Monday, June 20, 2016

Mengajar sebelum Sarjana



Mengajar Sebelum Sarjana
Oleh : Ustadz Hasan Asyari, S.Pd.I, M.Pd

Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan selalu berubah guna menuju kesempurnaan, demikian juga undang-undangguru dandosen. Di era tahun 90-an syarat kualifikasi menjadi guru cukup tamatan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) dan Pendidikan Guru Agama (PGA) di bawah naungan Kementerian Agama yang keduanya sederajat SLTA. Seiring berjalannya waktu Indonesia terus berbenah diri meningkatkan pelayanan dan kualitas pendidikan.  Kebijakan pun berubah bahwa legalitas tenaga pendidik minimal Starata 1 (S1) atau D4 sehingga SPG dan PGA dihilangkan pada 1989. Mulailah berdiri peguruan tinggi di berbagai kota bahkan di daerah sebagai sarana pengantar anak bangsa yang berniat menjadi guru. 
 Seiring kebutuhan Negara akan keberadaan guru yang masih sangat minim, Pondok Modern Gontor yang dipimpin oleh KH Imam Zarkasyi ikut andil menghadirkan calon-calon guru agama dengan kompetensi plus mampu berbahasa Arab dan Inggris dengan system asrama yang pada waktu itu sangat dibutuhkan keberadaannya. Para alumni Gontor tersebut diwajibkan mengabdikan ilmunya di berbagai daerah dengan bermodalkan ilmu dedaktik metodik yang diajarkan di Gontor sejak kelas tiga dan praktek amliyatutadris atau praktik mengajar di ujung proses pendidikan di Gontor. Sistem ini tetap eksis walau kebijakan pemerintah sudah berubah dimana syarat menjadi guru harus sarjana minimal starata 1. Sistem ini tetap berjalan dan berkembang seiring menjamurnya pondok-pondok alumni Gontor yang berdiri di berbagai pelosok tanah air.
Pesantren Manahijussadat yang berdiri sejak tahun  1997 oleh KH. Sulaiman Effendi sebagai pimpinan pondok dan Ustaz Hasan Asy’ari sebagai Direktur TMI tetap eksis mempertahankan kurikulum Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) yang dipadukan dengan kurikulum Kementerian Agama sebagai ciri khas pondok alumni Gontor dalam menghadirkan calon-calon guru yang siap terjun mengabdikan ilmunya di berbagai daerah terutama di pondok-pondok pesantren. Walaupun mereka belum mendapat payung hukum legalitas formal yang diakui oleh pemerintah melalui undang-undang sistem pendidikan Nasional, setidaknya Ponpes Manahijussadat juga ikut andil mengantarkan para alumninya kegerbang kemajuan bangsa melalui pendidikan dengan pengabdian mereka di masysarakat. Meskipun secara payung hukum sistem pendidikan Nasional mereka belum diakui sebagai tenaga pendidik namun faktanya di lapangan mereka sudah mampu mengajar walau belum menyandang gelar sarjana. Ini adalah lebih baik dari pada sudah sarjana tapi belum mengajar apalagi sudah sarjana tapi tidak bisa mengajar.


Penulis adalah Direktur Tarbiyatul Mu’alimin Al-IslaIamiyah (TMI) Ponpes Manahijussadat, Cibadak-Lebak.

No comments:

Post a Comment