Mengajar Sebelum Sarjana
Oleh : Ustadz Hasan Asyari,
S.Pd.I, M.Pd
Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan selalu berubah guna menuju kesempurnaan, demikian juga undang-undangguru
dandosen. Di era tahun 90-an syarat kualifikasi menjadi guru cukup tamatan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(DEPDIKBUD) dan Pendidikan Guru Agama (PGA) di bawah naungan Kementerian
Agama yang keduanya sederajat SLTA. Seiring berjalannya waktu Indonesia terus berbenah diri meningkatkan pelayanan dan kualitas pendidikan. Kebijakan pun berubah bahwa legalitas tenaga pendidik
minimal Starata 1 (S1) atau D4 sehingga SPG dan PGA dihilangkan pada 1989. Mulailah berdiri peguruan tinggi di
berbagai kota bahkan di
daerah sebagai sarana pengantar anak bangsa yang
berniat menjadi guru.
Seiring kebutuhan
Negara akan keberadaan guru
yang masih sangat minim, Pondok Modern Gontor yang dipimpin oleh KH Imam Zarkasyi ikut andil menghadirkan calon-calon guru agama dengan kompetensi plus
mampu berbahasa Arab
dan Inggris dengan system
asrama yang pada waktu itu sangat dibutuhkan keberadaannya. Para alumni Gontor tersebut diwajibkan mengabdikan ilmunya di
berbagai daerah dengan bermodalkan ilmu dedaktik metodik yang
diajarkan di Gontor sejak kelas tiga dan praktek amliyatutadris atau praktik mengajar di ujung proses pendidikan di Gontor. Sistem ini tetap eksis walau kebijakan pemerintah sudah berubah dimana syarat menjadi guru
harus sarjana minimal
starata 1. Sistem ini tetap berjalan dan berkembang seiring menjamurnya pondok-pondok alumni Gontor yang berdiri di berbagai pelosok tanah air.
Pesantren Manahijussadat yang berdiri sejak tahun 1997 oleh KH. Sulaiman Effendi sebagai pimpinan pondok dan Ustaz
Hasan Asy’ari sebagai Direktur TMI tetap eksis mempertahankan kurikulum Tarbiyatul
Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) yang dipadukan dengan kurikulum Kementerian Agama
sebagai ciri khas pondok alumni Gontor dalam menghadirkan calon-calon guru yang
siap terjun mengabdikan ilmunya di berbagai daerah terutama di pondok-pondok pesantren.
Walaupun mereka belum mendapat payung hukum legalitas formal yang diakui oleh pemerintah
melalui undang-undang sistem pendidikan Nasional, setidaknya Ponpes Manahijussadat
juga ikut andil mengantarkan para alumninya kegerbang kemajuan bangsa melalui pendidikan
dengan pengabdian mereka di masysarakat. Meskipun secara payung hukum sistem pendidikan
Nasional mereka belum diakui sebagai tenaga pendidik namun faktanya di lapangan
mereka sudah mampu mengajar walau belum menyandang gelar sarjana. Ini adalah lebih
baik dari pada sudah sarjana tapi belum mengajar apalagi sudah sarjana tapi tidak
bisa mengajar.
No comments:
Post a Comment